Asuransi kesehatan merupakan
pilihan dalam pengembangan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini
disebabkan biaya kesehatan kesehatan di masa yang akan datang akan mencapai
jumlah yang besar. Dengan demikian biaya kesehatan tidak akan mungkin
dibebankan kepada pemerintah atau perusahaan saja, akan tetapi harus ada gotong
royong antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat yang kuat dan sehat harus
membantu yang lemah dan sakit. Tidak kurang dari 84% penduduk Indonesia tidak
terlindungi kesehatannya, sedang 16% memiliki jaminan kesehatan melalui PT
Askes, Jamsostek, Dana Sehat, dan lain-lain
Konsep jaminan kesehatan
masuk ke masyarakat Indonesia sebenarnya sudah lama. Untuk menjangkau rakyat lainnya, konsep
asuransi kesehatan masuk ke Indonesia pada dekade 1970an dan 1980an. Dengan
skala ekonomi yang jauh sangat kecil dibandingkan dengan di negara maju, konsep
asuransi kesehatan dimulai dengan dasar pelayanan kesehatan primer di Puskesmas
dengan model Dana Upaya Kesehatan Masyarakat (DUKM). Hal ini terlihat dari
sejarah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang tidak lepas dari
pengaruh DUKM.
Setelah observasi dan
pelaksanaan bertahun-tahun terhadap bentuk pemeliharaan kesehatan di
mancanegara, dirumuskan JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat)
sebagai upaya Indonesia untuk mengatasi ancaman terhadap akses pelayanan
kesehatan. Tujuan JPKM adalah meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dengan
menjaga mutu pelayanan dan mengendalikan biaya pelayanan kesehatan. Diharapkan
seluruh penduduk wajib ikut serta dalam JPKM, sehingga dapat mendorong
masyarakat untuk hidup sehat sesuai dengan kebutuhannya, yang meliputi
pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Salah satu
pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia adalah jamkesmas (Jaminan Kesehatan
Masyarakat) termasuk didalamnya adalah
jampersal (Jaminan Persalinan).
Kesadaran
tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang sesuai amanat
pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan
dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, terbitnya UU
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu
bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen
yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Melalui SJSN sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial pada hakekatnya
bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak.
Berdasarkan
konstitusi dan Undang-Undang tersebut, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005
telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, dimulai dengan program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) atau lebih
dikenal dengan program Askeskin (2005-2007) yang kemudian berubah nama menjadi
program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak tahun 2008 sampai dengan
sekarang. JPKMM/Askeskin, maupun Jamkesmas kesemuanya memiliki tujuan yang sama
yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin
dan tidak mampu dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Penyediaan
sarana kesehatan tentunya harus diimbangi dengan pembiayaan kesehatan yang
sehat dan terjangkau bagi semua individu yang memerlukannya. Pembiayaan
kesehatan yang telah berlangsung di Negara kita yang bermacam ragamnya. Kita
mengenal jaminan kesehatan bagi PNS yang dikelola oleh PT ASKES, JAMKESMAS
untuk masyarakat miskin yang dijamin biaya kesehatannya oleh pemerintah pusat,
JAMKESDA bagi penduduk di daerah yang memiliki alokasi dana pembiayaan
kesehatan bagi penduduk daerah yang memiliki alokasi dana pembiayaan kesehatan
bagi warganya, dan yang baru-baru ini digemakan adalah JAMPERSAL untuk
pembiayaan persalinan bagi ibu hamil dan bersalin di seluruh Indonesia. Pelaksanaan
program Jamkesmas mengikuti prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana yang
diatur dalam UU SJSN, yaitu dikelola secara nasional, nirlaba, portabilitas,
transparan, efisien dan efektif.
JAMKESMAS merupakan
singkatan dari Jaminan Kesehatan Masyarakat yang merupakan bagian dari
pengentasan kemiskinan yang bertujuan agar akses dan mutu pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin dapat ditingkatkan sehingga tidak ada lagi maskin yang
kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan karena alasan biaya. Jamkesmas
adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan secara nasional
agar terjadi subsidi silang dalam
rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Untuk
menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak tahun 2005
semester I pemerintah melaksanakan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi masyarakat miskin dikelola sepenuhnya oleh PT.Askes (Persero).
Berdasarkan pengalaman-pengalaman pelayanan kesehatan di masa lalu dan upaya untuk mewujudkan sistem
pembiayaan yang efektif dan efisien masih perlu diterapkan mekanisme jaminan
kesehatan yang berbasis asuransi sosial. Program ini sudah berjalan 4 (empat)
tahun, dan telah memberikan banyak manfaat bagi peningkatan akses pelayanan
kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu. Pada tahun 2008 ini terjadi
perubahan pada penyaluran dana dan pengelolaannya. (Pedoman Pelaksanaan
Jamkesmas, 2008)
Jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat bertujuan untuk mengumpulkan sumber daya
(pooling resources) dengan cara membayar premi dan membagi atau menyebarkan
atau memindahkan resiko sakit (spreading or transfer risk) dari resiko individu
ke kelompok, dengan kata lain bertujuan untuk saling gotong royong dan saling
membantu mengatasi resiko sakit dan akibat yang ditimbulkan dari resiko sakit tersebut
di antara peserta (M. Nadjib, 2000).
Menurut
peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 40 tahun 2012 tentang
pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat pasal 1 menyatakan
bahwa pengaturan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan bertujuan untuk memberikan
acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan Pihak terkait dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat, yang penyelenggaraanya mengacu pada prinsip-prinsip:
a.
Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk
semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
b.
Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar
pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
c.
Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan
portabilitas dan ekuitas.
d.
Efisien, transparan dan akuntabel.
Tujuan umum :
Meningkatkan akses dan mutu
kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat
kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan khusus :
a. Meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu
mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya dan rumah sakit.
b.
Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin.
c.
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel.
JAMKESMAS juga perlu memiliki sasaran untuk
menyelenggarakan tujuan yang telah disusun sebelumnya. Sasaran program
JAMKESMAS adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia
sejumlah 76,4 juta jiwa, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan
lainnya.
Dalam program yang telah dijalani JAMKESMAS memiliki
beberapa kendala dalam pelaksanaannya, diantaranya adalah
- Kepersertaan : Kepersetaan yang ada diambil dari data BPS yang ada. Saat ini, pemerintah menggunakan data Badan Pusat Statistik tahun 2006 yang menyatakan bahwa jumlah peserta Jamkesmas sebanyak 76,4 juta jiwa. Sedangkan untuk Jamkesmas di tahun 2013 menggunakan data TNP2K dan jumlah peserta yang ditanggung sebanyak 86,4 juta jiwa.
- Pelayanan Kesehatan : Pelayanan kesehatan yang mencakup JAMKESMAS adalah jampersal dan jaminan pelayanan pengobatan pada penderita thalasemia. Pelayanan jamkesmas harus digunakan di setiap rumah sakit yang ada di Indonesia. Hal ini merupakan ketetapan menteri kesehatan.
- Pendanaan dan Pengorgasisasian : Pengelolaan dana Jamkesmas pada pelayanan dasar dan rujukan menjadi satu pada tim pengelola pusat, sedangkan pengelolaan dana BOK dan Jampersal selain di pusat juga dikelola di kabupaten/kota.

Dalam menetapkan keanggotaan
peserta Jamkesmas terdapat beberapa ketentuan umum yang antara lain :
1. Peserta
jamina kesehatan adalah setiap orang yang membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah.
2. Peserta
program jamkesmas adalah masyarakat miskin dan orang yang tidak mampu dan
peserta lainnya yang iurannya dibayari oleh pemerintah sejumlah 76,4 juta jiwa
(dalam hal ini ketetapan tahun 2011). Jumlah kuota data sasaran jamkesmas 2011
adalah sama dengan jumlah kuota tahun 2010.
3. Peserta
yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
a.
Masyarakat miskin dan tidak mampu
b. Gelandangan, pengemis, anak dan
orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
c.
Peserta program keluarga harapan
yang tidak memiliki kartu jamkesmas
d.
Ibu hamil dan melahirkan serta bayi
yang dilahirkan (sampai umur 28 hari)
e.
Penderita thalassemia mayor
4.
Peserta jamkesmas ada yang memiliki
kartu sebagai identitas peserta dan ada yang tidak memiliki kartu.
a. Peserta yang memiliki kartu adalah
peserta yang sesuai surat keputusan bupati/walikota
b.
Peserta yang tidak memiliki kartu
terdiri dari ;
-
Gelandangan, pengemis, anak dan
orang terlantar serta penghuni panti sosial
-
Penghuni lapas dan rutan
-
Peserta program keluarga harapan
-
Bayi dan anak yang lahit dari
pasnagna suami istri peserta jamkesmas
-
Korban bencana pasca tanggap
darurat
-
Sasaran yang dijamin oleh jampersal
-
Penderita talasemia mayor
5.
Bila terjadi kehilangan kartu
Jamkesmas, peserta melapor kepada PT. Askes (Persero)
6. Bagi peserta yang telah meninggal
dunia maka haknya hilang dengan pertimbangan akan digantikan oleh bayi yang
lahir dari pasangan peserta Jamkesmas sehingga hak peserta yang meninggal tidak
dapat dialihkankepada orang lain.
7. Penyalahgunaan terhadap hak
kepesertaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status kepesertaan harus
ditetapkan sejak awal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta Jamkesmas
tidak boleh dikenakan urun biaya dengan alasan apapun. Prosedur untuk
memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1.
Pelayanan Kesehatan Dasar
- Untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan dasar peserta harus menunjukkan kartu
Jamkesmas, menunjukkan surat rekomendasi
dan kartu PKH.
- Pelayanan
kesehatan dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya meliputi: pelayanan
rawat jalan, rawat inap.
- Bila
menurut indikasi medis peserta memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut
maka puskesmas wajib merujuk peserta ke fasilitas kesehatan lanjutan.
- Fasilitas
kesehatan lanjutan penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta Jamkesmas
disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis
peserta sudah dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang merujuk.
- Tatalaksana
Jaminan Persalinan dan jaminan pengobatan penderita Thalassaemia diatur
dengan Petunjuk Teknis tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari pedoman ini.
2.
Pelayanan Tingkat Lanjut
- Peserta
Jamkesmas yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan
RITL), dirujuk dari puskesmas dan jaringannya ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan secara berjenjang dengan
membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya/surat
rekomendasi dan surat rujukan yang ditunjukkan sejak awal. Pada kasus emergency
tidak memerlukan surat rujukan.
- Kartu
peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya/surat rekomendasi dan
surat rujukan dari puskesmas dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi
Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan
kelengkapannya, selanjutnya dikeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh
petugas PT.Askes (Persero), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan
kesehatan.
- Bayi
dan anak dari pasangan peserta Jamkesmas (suami dan isteri mempunyai kartu
Jamkesmas) yang memerlukan pelayanan menggunakan identitas kepesertaan
orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga
orang tuanya.
- Pelayanan
tingkat lanjut sebagaimana di atas meliputi :
1)
Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di
rumah sakit dan balkesmas.
2)
Pelayanan rawat jalan lanjutan yang dilakukan
pada balkesmas bersifat pasif (dalam gedung) sebagai fasilitas kesehatan
penerima rujukan. Pelayanan balkesmas yang ditanggung oleh program Jamkesmas adalah
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam gedung.
3)
Pelayanan rawat inap bagi peserta diberikan di
kelas III (tiga) di rumah sakit.
4)
Pelayanan obat-obatan, alat dan bahan medis
habis pakai serta pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya.
- Untuk
kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama,
seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, dan lain-lain, surat rujukan
dapat berlaku selama 1 bulan. Untuk kasus kronis lainnya seperti kasus
gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, kanker, surat rujukan
dapat berlaku selama 3 bulan. Pertimbangan pemberlakuan waktu surat
rujukan (1 atau 3 bulan) didasarkan pada pola pemberian obat.
- Rujukan
pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan
dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk
dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero) pada tempat tujuan
rujukan.
- Dalam
keadaan gawat darurat meliputi:
1)
Pelayanan harus segera diberikan tanpa
diperlukan surat rujukan.
2) Apabila pada saat penanganan kegawatdaruratan
tersebut peserta belum dilengkapi dengan identitas kepesertaannya, maka diberi waktu
2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitas kepesertaan tersebut
- Untuk
pelayanan obat dalam program Jamkesmas mengacu pada Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor. 1455/Menkes/SK/X/2010, tangggal 4 Oktober 2010 tentang
Formularium Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri
Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat
Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Dalam keadaan
tertentu, bila memungkinkan RS bisa menggunakan formularium RS.
- Bahan
habis pakai, darah, dan pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya di Rumah
Sakit diklaimkan dalam INA-CBGs dan merupakan satu kesatuan.
- Alat
Medis Habis Pakai (AMHP) yang dapat diklaim terpisah adalah hanya:
1)
IOL
2)
J Stent (Urologi)
3)
Stent Arteri (Jantung)
4)
VP Shunt (Neurologi)
5)
Mini Plate (Gigi)
6)
Implant Spine dan Non Spine (Orthopedi)
7)
Prothesa (Kusta)
8)
Alat Vitrektomi (Mata)
9)
Pompa Kelasi (Thalassaemia)
10)
Kateter Double Lumen (Hemodialisa)
11)
Implant (Rekonstruksi kosmetik)
12)
Stent (Bedah, THT, Kebidanan)
Rumah sakit
wajib membuat daftar dan kisaran harga yang ditetapkan pihak rumah sakit atas
masukan komite medikdengan mempertimbangkan efisiensi, efektifitas dan harga tanpa
mengorbankan mutu.
- Obat
hemophilia, onkologi (kanker) dan thalassaemia (HOT) dapat diklaimkan
terpisah di luar paket INA-CBGs. Ketentuan obat HOT mengacu pada
formularium Jamkesmas atau bila obat tersebut tidak ada dalam formularium
Jamkesmas disetarakan dengan obat yang ada dalam formularium Jamkesmas.
- Dokter
berkewajiban melakukan penegakan diagnosis yang tepat dan jelas sesuai
ICD-10 dan ICD-9 CM serta harus menuliskan nama dengan jelas serta menandatangani
berkas pemeriksaan (resume medik).
- Pada
kasus-kasus dengan diagnosis yang kompleks dengan severity level 3 menurut
kode INA-CBGs harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur
Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggung jawab oleh RS
untuk hal tersebut.
- Pasien
yang masuk ke instalasi rawat inap sebagai kelanjutan dari proses
perawatan di instalasi rawat jalan atau instalasi gawat darurat hanya
diklaim menggunakan 1 (satu) kode INA-CBGs dengan jenis pelayanan rawat
inap.
- Pasien
yang datang pada dua atau lebih instalasi rawat jalan dengan dua atau
lebih diagnosis akan tetapi diagnosis tersebut merupakan diagnosis
sekunder dari diagnosis utamanya maka diklaimkan menggunakan 1 (satu) kode
INA-CBGs.
- Fasilitas
kesehatan lanjutan melakukan pelayanan dengan efisien dan efektif agar
biaya pelayanan seimbang dengan tarif INA-CBGs
Pada dasarnya manfaat yang disediakan bagi peserta bersifat
komprehensif sesuai kebutuhan medis, kecuali beberapa hal yang dibatasi dan
tidak dijamin. Pelayanan kesehatan komprehensif tersebut meliputi antara lain:
1. Pelayanan
kesehatan di puskesmas dan jaringannya
a. Rawat
Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya
meliputi pelayanan :
1) Konsultasi
medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
2) Laboratorium
sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
3) Tindakan
medis kecil
4) Pemeriksaan
dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
5) Pemeriksaan
ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
6) Pelayanan
KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)
7) Pemberian
obat.
b. Rawat
Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada puskesmas perawatan, meliputi
pelayanan :
1) Akomodasi
rawat inap
2) Konsultasi
medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3) Laboratorium
sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4) Tindakan
medis kecil
5) Pemberian
obat
6) Persalinan
normal dan dengan penyulit (PONED)
c. Persalinan
normal dilakukan di puskesmas/bidan di desa/polindes/dirumah pasien fasilitas
kesehatan tingkat pertama swasta.
d. Pelayanan
gawat darurat (emergency). Kriteria/diagnosa gawat darurat, sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang
Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit, terlampir.
2. Pelayanan
kesehatan di FASKES lanjutan
a. Rawat
Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
1) Konsultasi
medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum.
2) Rehabilitasi
medik
3) Penunjang
diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik.
4) Tindakan
medis.
5) Pemeriksaan
dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
6) Pelayanan
KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan
efek samping dan komplikasinya (kontrasepsi disediakan BKKBN).
7) Pemberian
obat mengacu pada Formularium.
8) Pelayanan
darah.
9) Pemeriksaan
kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.
b. Rawat
Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III
(tiga) RS, meliputi :
1) Akomodasi
rawat inap pada kelas III.
2) Konsultasi
medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3) Penunjang
diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi,
patologi radiologi dan elektromedik.
4) Tindakan
medis
5) Operasi
sedang, besar dan khusus
6) Pelayanan
rehabilitasi medis
7) Perawatan
intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)
8) Pemberian
obat mengacu pada Formularium
9) Pelayanan
darah
10) Bahan
dan alat kesehatan habis pakai
11) Persalinan
dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)
c. Pelayanan
gawat darurat (emergency), kriteria gawat darurat sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar
Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit, terlampir.
d. Seluruh
penderita thalassaemia dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas.
1) Pengaturan
pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan
bayi baru lahir serta pelayanan KB paska persalinan tertuang dalam petunjuk
teknis Jaminan Persalinan.
3. Pelayanan
Yang Dibatasi (Limitation)
a. Kacamata
diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-1, atau
lebih sama dengan +0,50 cylindris karena kelainan cylindris (astigmat sudah
mengganggu penglihatan), dengan nilai maksimal Rp.150.000 berdasarkan resep
dokter.
b. Alat
bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dari dokter THT, pemilihan alat
bantu dengar berdasarkan harga yang paling efisien sesuai kebutuhan medis
pasien dan ketersediaan alat di daerah.
c. Alat
bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan
resep dokter dan disetujui Komite Medik atau pejabat yang ditunjuk dengan
mempertimbangkan alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi
sosial peserta tersebut. Pemilihan alat bantu gerak didasarkan pada harga dan ketersediaan
alat yang paling efisien di daerah tersebut.
d. Kacamata,
alat bantu dengar, alat bantu gerak tersebut diatas disediakan oleh RS bekerja
sama dengan pihak-pihak lain dan diklaimkan terpisah dari paket INA-CBGs.
4. Pelayanan
Yang Tidak Dijamin (Exclusion)
a. Pelayanan
yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
b. Bahan,
alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General
check up
d. Prothesis
gigi tiruan
e. Pengobatan
alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain
yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian
pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk
bayi tabung dan pengobatan impotensi
g. Pelayanan
kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam, kecuali memang yang
bersangkutan sebagai peserta Jamkesmas
h. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial, baik dalam gedunga maupun luar gedung
1. Fasilitas
kesehatan dalam program Jamkesmas meliputi puskesmas dan jaringannya serta
Fasilitas Kesehatan lanjutan (Rumah Sakit dan balkesmas), yang telah bekerja
sama dalam program Jamkesmas.
2. Perjanjian
Kerja Sama (PKS) dibuat antara Faskes dengan Tim Pengelola Jamkesmas
Kabupaten/Kota setempat yang diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi meliputi
berbagai aspek pengaturannya dan diperbaharui setiap tahunnya apabila FASKES
lanjutan tersebut masih berkeinginan menjadi FASKES lanjutan program Jamkesmas.
3. Fasilitas
Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud butir 1 dikembangkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan
berjalannya proses pengabsahan peserta oleh petugas PT Askes (Persero) serta
verifikasi oleh Verifikator Independen.
4. Jaringan
FASKES baru yang ingin bekerja sama dalam program Jamkesmas, mengajukan
permohonan tertulis kepada Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/ Kota setempat
disertai dokumen lengkap terdiri dari:
a. Profil
FASKES
b. Perizinan
FASKES pemohon (ijin tetap atau ijin operasional sementara)
c. Penetapan
kelas RS (kelas A, B, C, atau D) dari Kementerian Kesehatan. Khusus balkesmas
disetarakan dengan RS kelas C/D.
d. Pernyataan
bersedia mengikuti ketentuan dalam program Jamkesmas sebagaimana diatur dalam
pedoman pelaksanaan program Jamkesmas, di tandatangani di atas materai Rp.
6000,- oleh Direktur Rumah Sakit.
5. Berdasarkan
dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas maka Tim Pengelola
Kabupaten/Kota setempat memberikan penilaian terhadap FASKES pemohon, apabila
telah memenuhi persyaratan di atas, maka dilakukan PKS antara Tim Pengelola
Jamkesmas Kabupaten/Kota dan FASKES, diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi
(Contoh PKS dapat lihat pada Formulir 3 dan diakses di website www.ppjk.depkes.go.id).
6. Upaya
perbaikan peningkatan pelayanan kesehatan khususnya hal-hal yang terkait dengan
perizinan RS, kualifikasi RS dan akreditasi RS terus dilakukan dalam rangka
peningkatan pelayanan. dan peningkatan efisiensi baik di puskesmas maupun di
rumah sakit dan FASKES lainnya terus dilakukan. Telaah pemanfaatan pelayanan (utilisation
review) dilakukan untuk menilai kewajaran pelayanan kesehatan yang dilakukan.
7. Selanjutnya
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan FASKES yang telah melakukan kerja
sama kepada Tim Pengelola Jamkesmas Pusat bersama nomor rekening FASKES
lanjutan yang bersangkutan, untuk didaftarkan sebagai FASKES Jamkesmas dengan
keputusan Ketua Tim Pengelola JAMKESMAS Pusat.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Depkes RI (2008). Pedoman
Pelaksanaan Jaminan Kesehata Masyarakat (JAMKESMAS). 2008. Jakarta.
Depkes RI. (2009). Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan
Jaringannya tahun 2009. Jakarta
Mboi Nafisah. 2012. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012.
Tjahja, Indirawati. Sari, Dewi K. 2007. Peran
Asuransi Dalam Sistem Pembiayaan Kesehatan di Indonesia. Dalam : Majalah
Kesehatan Depkes RI. No. 173. Jakarta
artikel ini dibuat berdasarkan literatur dan di buat oleh :
KELOMPOK 2
1. Fetriana Ayu Dwitanti (101.0041)
2. Lailiyah Indri Eka Damayanti (101.0057)
3. Malvinas Kusuma (101.0065)
4. Rahayu Aprilia Wilujeng (101.0089)
5. Rizki Amelia Yarinsa (101.0099)
6. Vita Aristiarini (101.0113)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH
SURABAYA
2014
0 komentar:
Posting Komentar